Selasa, 09 Oktober 2012

Pengertian IT Forensik



->Definisi forensik IT menurut para ahli diantaranya :
Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.
-> Tujuan IT Forensik
                    Tujuan utama dari kegiatan forensik IT adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital dengan cara menjabarkan keadaan terkini dari suatu artefak digital. Istilah artefak digital dapat mencakup sebuah sistem komputer, media penyimpanan (harddisk, flashdisk, CD-ROM), sebuah dokumen elektronik (misalnya sebuah email atau gambar), atau bahkan sederetan paket yang berpindah melalui jaringan komputer.
  -> Bukti Digital    
Bukti digital adalah informasi yang didapat dalam bentuk/format digital (Scientific Working Group on Digital Evidence, 1999). Bukti digital ini bias berupa bukti riil maupun abstrak (perlu diolah terlebih dahulu sebelum menjadi bukti yang riil). Beberapa contoh bukti digital antara lain :
·         E-mail
·         Spreadsheet file
·         Source code software
·         File bentuk image
·         Video
·         Audio
·         Web browser bookmark, cookies
·         Deleted file
·         Windows registry
·         Chat logs         
-> Elemen Kunci IT Forensik 
Terdapat empat elemen Kunci Forensik yang harus diperhatikan berkenaan dengan bukti digital dalam Teknologi Informasi, adalah sebagai berikut :
1.      Identifikasi dalam bukti digital (Identification/Collecting Digital Evidence)
       Merupakan tahapan paling awal dalam teknologi informasi. 
2.      Penyimpanan bukti digital (Preserving Digital Evidence)
      Bentuk, isi, makna bukti digital hendaknya disimpan dalam tempat yang steril. 
3.      Analisa bukti digital (Analizing Digital Evidence)
       Barang bukti setelah disimpan, perlu diproses ulang sebelum diserahkan pada pihak yang membutuhkan.
4.      Presentasi bukti digital (Presentation of Digital Evidence).
Kesimpulan akan didapatkan ketika semua tahapan tadi telah dilalui, terlepas dari ukuran obyektifitas  yang didapatkan, atau standar kebenaran yang diperoleh, minimal bahan-bahan inilah nanti yang akan      dijadikan “modal” untuk ke pengadilan. http://blogerqie.blogspot.com/2010/01/tugas-forensik-komputer.html
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar